Komentar XL soal aturan registrasi ulang kartu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mengatur registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini akan diberlakukan mulai 31 Oktober mendatang. Hal ini menurut Kemenkominfo, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan. Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 35,29 juta pengguna ponsel yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana yang mereka miliki. XL Axiata, sebagai salah satu operator dengan pengguna terbanyak yakni 2.349.461, mengaku telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian dalam negeri. “Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan,” ujar General Manager Corporate Communication PT XL Axiata Tbk Tri Wahyuningsih kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10). Ayu melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL. Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai pembatasan penggunaan kartu prabayar. Yakni, satu orang hanya diperbolehkan menggunakan maksimal tiga kartu. Hal ini diindikasi akan berpengaruh terhadap pembelian kartu perdana operator. Menurut Ayu, untuk hal ini ia masih perlu melihat perkembangan peraturan ini ke depan. “Namun selama pelanggan merasa aman dan nyaman, tentunya akan selaras dengan bisnis,” pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina