Komersialisasi kawasan GBK Senayan dilarang



JAKARTA. Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, dilarang dieksploitasi apalagi untuk dibangun properti baru dengan fungsi komersial. Pasalnya, kawasan GBK Senayan, sudah ditetapkan sebagai salah satu warisan Nasional.

Kepala Seksi Perencanaan Pola Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Sutikno mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Selasa (3/2). Menurut dia, kawasan GBK Senayan tak akan ditambahkan ruang untuk dibangun properti baru.

“Senayan itu bukan  kawasan yang boleh dieksploitasi. Kita hanya mau sesuaikan pembangunan di Senayan dengan mengacu pada rencana (master plan)lama. Senayan tidak akan ditambahkan lagi properti baru,” ujar Sutikno saat ditemui di kantor Dinas Penataan Kota Jakarta.


Berkaitan dengan maraknya pembangunan properti terbaru di Senayan, Sutikno menjelaskan hal  tersebut bisa saja karena telah sesuai dengan rencana lama, memiliki izin sebelumnya, atau pun dalam rangka rehabilitasi properti.

“Ya (pembangunan properti) itu mungkin sudah sesuai rencana lama, sudah punya izin, atau untuk rehabilitasi karena sebelumnya di daerah itu sudah ada properti. Tapi baru dibangun baru-baru ini. Secara spesifik tidak boleh ada rencana pengembangan lagi di kawasan itu,” lanjut Sutikno.

Tahun 2015 ini, terdapat properti komersial terbaru akan segera menyesaki kompleks Senayan, Jakarta. Keempat properti komersial yang sedang dan akan dibangun tersebut, adalah Gateway Park, Ibis Budget Hotel, hotel dan apartemen untuk atlit yang belum bernama dan properti milik anak usaha Kompas Gramedia Group.

Kehadiran properti-properti ini menggenapi keberadaan Hotel Atlet Century Park, FX Plaza dan Harris Hotel and Apartment, Hotel Mulia, Sultan Hotel and Residence, Jakarta Convention Center, Senayan Trade Center, Senayan City, dan Senayan Square.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Novel Hasan menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui koefisien dasar bangunan (KDB) keempat properti komersial tersebut. Hal itulah yang membuat pembangunannya akan dilaksanakan secepatnya.

“KDB yang diperbolehkan di DKI Jakarta itu hanya 20 persen untuk tapak bangunannya. Di GBK itu ketat karena sangat diawasi oleh DKI. Yang jelas sekarang masih 18 persen. Empat bangunan yang ada itu KDB-nya sudah terakomodasi dari 20 persen KDB GBK,” ujar Novel. (Dimas Jarot Bayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie