KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbincangan mengenai Non-Fungible Token (NFT) di ranah media sosial sedang ramai diperbincangkan. Salah satu pemantiknya adalah dari NFT Ghozali Everyday yang dijual di platform jual beli NFT, OpenSea. Mengenai ramainya hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, untuk platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam keterangan resminya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memerintahkan adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbincangan mengenai Non-Fungible Token (NFT) di ranah media sosial sedang ramai diperbincangkan. Salah satu pemantiknya adalah dari NFT Ghozali Everyday yang dijual di platform jual beli NFT, OpenSea. Mengenai ramainya hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, untuk platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam keterangan resminya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memerintahkan adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.