KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ramai diperbincangkan tentang situs judi online yang terdaftar dalam sistem pendafaran penyelenggara sitem elekronik (PSE) milik pemerintah. Bahkan di media sosial sempat ramai tagar #blokirkominfo sebegai bentuk kekecewaan masyarakat pada kominfo yang meloloskan situs judi online. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah memblokir situs judi online yang sebelumnya disebut cuma permainan gaple meski mereka telah terdaftar dalam PSE. “Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Kominfo akan Blokir Situs Judi Online, Meski Terdaftar sebagai PSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ramai diperbincangkan tentang situs judi online yang terdaftar dalam sistem pendafaran penyelenggara sitem elekronik (PSE) milik pemerintah. Bahkan di media sosial sempat ramai tagar #blokirkominfo sebegai bentuk kekecewaan masyarakat pada kominfo yang meloloskan situs judi online. Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah memblokir situs judi online yang sebelumnya disebut cuma permainan gaple meski mereka telah terdaftar dalam PSE. “Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).