KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pihkanya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layananya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. "Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," katanya dalam keteranganya, dikutip Selasa (12/8).
Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pihkanya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layananya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. "Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," katanya dalam keteranganya, dikutip Selasa (12/8).