KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital. Caranya lewat Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu. Dalam peraturan tersebut, Menkominfo mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.
Kominfo awasi ketat startup penyedia tanda tangan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital. Caranya lewat Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu. Dalam peraturan tersebut, Menkominfo mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.