KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar tidak akan langsung diblokir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan mendapatkan tingkatan sangsi. Pertama, PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran. “Mulai tanggal 21 Juli ini kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kita akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kita lihat dulu,” kata Semuel dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/7).
Kominfo Beberkan Tingkatan Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar Hingga Pemblokiran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar tidak akan langsung diblokir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa PSE yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 akan mendapatkan tingkatan sangsi. Pertama, PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran. “Mulai tanggal 21 Juli ini kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kita akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kita lihat dulu,” kata Semuel dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/7).