Kominfo Berencana Awasi Konten Netflix Cs, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan alasan rencana pengawasan konten terhadap konten terhadap bisnis streaming film (over the top/OTT) seperti Netflix, Youtube Cs. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menerima banyak aduan terkait tayangan di platform OTT yang tidak sesuai norma yang ada di Indonesia. 

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan protes dari asosiasi televisi yang merasa tidak mendapatkan keadilan terkait konten yang harus di tayangkan kepada publik. 


Baca Juga: Rapat Revisi UU ITE Kerap Tertutup, Ternyata Ini Alasannya

"Karena itu Kominfo mulai memikirkan bagaimana cara meng-handle, dan meng-treatmen konten atau film yang ada di platform OTT," kata Usman pada Kontan.co.id, Rabu (23/8). 

Usman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan rencana pengawasan konten terhadap platform OTT bersama dengan pihaknya terkait. Kajian ini untuk memastikan tidak agar peraturan yang tumpang tindih. 

Baca Juga: Komisi I DPR Setuju Kominfo Awasi Konten YouTube, Netflix Cs

Adapun stakeholder yang akan dilibatkan untuk membahas ini di antaranya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga penyedia platform OTT itu sendiri. 

"Kita juga mau pastikan apakah sebenarnya ini sudah diatur apa belum, kalau sudah berarti tinggal menjalankan aturannya tidak perlu bikin aturan baru, tapi kalau belum ya akan kita kaji untuk regulasinya," jelas Usman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .