Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kominfo (Kementeri Komunikasi dan Informatika) mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera melakukan pendaftarannya sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.


Baca Juga: Kemenkominfo Jelaskan Penyebab Google, Facebook dan Twitter Belum Daftar PSE

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS.

Setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Kominfo juga akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Pada level paling tinggi Kominfo bisa memutus akses atau diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo ingatkan PSE Segera Mendaftar Melalui Online Single Submission (OSS)

Mengutip Laman Resmi Kominfo, kriteria PSE yang wajib mendaftar adalah portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Menilik kriteria tersebut, mestinya portal atau aplikasi trading online investor saham dan komoditas di Indonesia termasuk yang diwajibkan mendaftar.

Agaknya perusahaan-perusahaan pialang saham alias sekuritas pun sudah menyadari hal itu.

Terbukti, hasil penelusuran Kontan.co.id, banyak portal atau aplikasi trading online dari perusahaan-perusahaan sekuritas kondang yang sudah masuk di daftar PSE Domestik yang terpampang pada Laman Resmi Kominfo.

Namun, tidak ada salahnya kalau Anda investor saham atau komoditas, memeriksa sendiri Daftar PSE tersebut. Silakan klik tautan https://pse.kominfo.go.id/home.

Jika portal atau aplikasi perusahaan sekuritas yang Anda gunakan belum terdaftar, Anda bisa membantu mengingatkan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana