Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pinjaman online ilegal saat ini masih menjadi perhatian besar untuk ditindaklanjuti. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu kementerian yang aktif melakukan pemberantasan pinjol ilegal.

“Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate dalam acara High Level Meeting, Jumat (20/8).

Tak hanya itu, Johnny juga bilang bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah strategis lainnya seperti memutus akses platform pinjol ilegal secara langsung maupun melalui appstore dan playstore. Sementara itu, pengamanan data pribadi pengguna juga dilakukan terutama jika terjadi indikasi kebocoran data.


Baca Juga: Penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo mencapai Rp 19,51 triliun

“Kami tentu juga mengajak kolaborasi antar  kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif, aman, dan berkembang bagi masyarakat,” imbuhnya.

Terbaru, Kominfo bersama 4 kementerian atau lembaga lainnya yang terdiri dari Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri membuat pernyataan bersama yang merupakan wujud komitmen dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal

Selanjutnya: Fintech Gencar Menggandeng Perusahaan Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .