KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir akun promosi judi online Katak Bzirer @katakstvns.70 di media sosial. Hal ini merespon aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa akun ini telah beberapa kali menjadi penyebar materi promosi judi online melalui media sosial. "Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangannya, Rabu (9/10) Budi memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti masalah ini. Pun, ia menegaskan upaya memerangi judi online masih terus dilakukan. Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Begini Upaya yang Dilakukan Link Aja Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK). "Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Menkominfo. Diketahui, akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online. Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya
Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir akun promosi judi online Katak Bzirer @katakstvns.70 di media sosial. Hal ini merespon aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa akun ini telah beberapa kali menjadi penyebar materi promosi judi online melalui media sosial. "Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangannya, Rabu (9/10) Budi memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti masalah ini. Pun, ia menegaskan upaya memerangi judi online masih terus dilakukan. Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Begini Upaya yang Dilakukan Link Aja Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK). "Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujar Menkominfo. Diketahui, akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online. Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya