KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 3 Februari 2019, ada 54 hoaks dan disinformasi yang beredar tentang virus 2019-nCoV atau Corona. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan jumlah ini naik dari tiga hari lalu. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36 hoaks, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam acara konferensi pers di kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat, Senin (3/2). Beberapa informasi hoaks beredar di antaranya adalah pasien Corona di RSUD Dr Mawardi Solo, HP Xiaomi menyebarkan virus Corona, hingga wudhu bisa menghancurkan virus Corona.
Baca Juga: RS Eka Hospital Cibubur: Satu pasien suspek virus corona dinyatakan negatif Johnny mengatakan seluruh informasi hoaks bisa diakses masyarakat di situs resmi Kominfo di tautan berikut. Menkominfo menyampaikan bahwa penangkalan virus Corona sepenuhnya dilakukan melalui upaya medis. "Jangan dikaitkan dengan hal lain. Apalagi dikaitlan dengan masalah politik, hukum, dan agama. Tidak ada itu," tegas Johnny. Lebih lanjut, Johnny mengatakan hoaks yang ditemukan mesin pengais konten AIS tersebut beredar di lintas platform, termasuk grup WhatsApp. Kendati telah tersebar di masyarakat, Kominfo belum memblokir konten-konten tersebut, anmun sementara ini melakukan upaya persuasif berupa imbauan ke masyarakat. "Langkah itu kami tempuh berjenjang. Kami bekerja sama dengan instrumen masyarakat dan instrumen politik," katanya. Apabila hoaks tentang virus Corona masih meresahkan, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran. Terancam sanksi Kominfo juga menegaskan bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.
Baca Juga: Update Virus Corona: Terjangkit 19.726 , mati 425, sembuh 624 (4/2 - 06:55 WIB) Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Kami tidak segan-segan menindak mereka yang menyesatkan informasi, yang menimbulkan kekacauan di masyarakat," jelas Samuel Abrijani Pangarepan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang turut hadir dalam acara tersebut. Pria yang akrab dipanggil Sammy itu juga mengatakan Kominfo tak segan mengambil tindakan untuk menangkap dan memberikan hukuman, bekerja sama dengan kepolisian.
Baca Juga: Harga minyak jatuh ke level terendah 13 bulan, virus corona memangkas permintaan Editor: Yudho Winarto