KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan kewajiban keberadaan pusat data (data center) di Indonesia tidak bisa hanya dilihat secara fisik, namun harus dilihat dalam konteks digital. Persoalan data center menjadi salah satu pembahasan alot dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemerintah menegaskan masih konsisten dengan revisi peraturan tersebut. Kemkominfo menyebutkan draft revisi peraturan tersebut dalam tahap penyelarasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Prosesnya penyelarasan akhir, nanti akan diundang lagi di Setneg. Nanti akan dibahas lagi, masukan-masukan akan dibahas. Apakah sudah terakomodasi? Bagi kami sudah terakomodasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran persnya, Kamis (8/11).
Kominfo: Data center harus dilihat dalam konteks digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan kewajiban keberadaan pusat data (data center) di Indonesia tidak bisa hanya dilihat secara fisik, namun harus dilihat dalam konteks digital. Persoalan data center menjadi salah satu pembahasan alot dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemerintah menegaskan masih konsisten dengan revisi peraturan tersebut. Kemkominfo menyebutkan draft revisi peraturan tersebut dalam tahap penyelarasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Prosesnya penyelarasan akhir, nanti akan diundang lagi di Setneg. Nanti akan dibahas lagi, masukan-masukan akan dibahas. Apakah sudah terakomodasi? Bagi kami sudah terakomodasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran persnya, Kamis (8/11).