KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai isu adanya aplikasi judi online yang terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak mengalami pemblokiran atau pemutusan akses. Bila benar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan penyaringan pada platform yang melakukan pendaftaran. Pengamat teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, harus ada mekanisme dari pendaftaran yang membuat aplikasi atau platform judi online agar tak bisa terdaftar PSE. "Harus ada mekanisme penyaringan dengan mengundang tim independen dan para ahli serta kementerian/lembaga terkait," kata Heru kepada Kontan.co.id, Senin (1/8).
Kominfo Diminta Menolak Pendaftaran PSE yang Mengandung Perjudian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai isu adanya aplikasi judi online yang terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak mengalami pemblokiran atau pemutusan akses. Bila benar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan penyaringan pada platform yang melakukan pendaftaran. Pengamat teknologi informasi, komunikasi (TIK) dan ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, harus ada mekanisme dari pendaftaran yang membuat aplikasi atau platform judi online agar tak bisa terdaftar PSE. "Harus ada mekanisme penyaringan dengan mengundang tim independen dan para ahli serta kementerian/lembaga terkait," kata Heru kepada Kontan.co.id, Senin (1/8).