Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air.  

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan, pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.

"Ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” kata Ismail dalam keteranganya, Selasa (23/11).


Baca Juga: Targetkan Miliki 12 Juta Lebih Pelanggan, Begini Strategi MNC Vision Networks

Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang karena memiliki rambu - rambu atau aturan yang jelas.

"Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu," tuturnya.

Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.

Ismail menuturkan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Ismail juga menekankan setiap masyarakat yang melakukan usaha di Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga: Inilah 3 Cara Cek Umur Kartu Indosat bagi Pelanggan

"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto