KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan, pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet. "Ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” kata Ismail dalam keteranganya, Selasa (23/11).
Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan, pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet. "Ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” kata Ismail dalam keteranganya, Selasa (23/11).