KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia. Namun masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah universal service obligation (USO), yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).Sedangkan 3.435 desa lain adalah daerah non-3T, menjadi kewajiban enam operator telekomunikasi pemegang izin bergerak seluler. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menjelaskan, ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional, operator berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah. Termasuk di daerah non komersial.
Kominfo harus berani menindak operator yang malas membangun jaringan hingga pelosok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia. Namun masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah universal service obligation (USO), yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).Sedangkan 3.435 desa lain adalah daerah non-3T, menjadi kewajiban enam operator telekomunikasi pemegang izin bergerak seluler. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menjelaskan, ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional, operator berjanji membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah. Termasuk di daerah non komersial.