KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2). Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan, pada tanggal 20 November 2021, pihaknya dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan
Kominfo: IM2 akan berhenti secara total akhir bulan November ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2). Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan, pada tanggal 20 November 2021, pihaknya dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan