Kominfo: IM2 akan berhenti secara total akhir bulan November ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan, pada tanggal 20 November 2021, pihaknya dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan


Baca Juga: Kejagung mulai proses eksekusi denda Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat

“Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,” ujarnya Dedy dalam keterangan persnya, Kamis (25/11).

Untuk itu, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

Dedy menuturkan, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Indosat Ooredoo jalin kemitraan dengan Cisco untuk mengembangkan 5G

Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama. 

“Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto