KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (ATSI) menilai persoalan gagalnya registrasi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) memiliki presentase yang sangat kecil. Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika, Ahmad M. Ramli mengatakan, pelanggan yang memiliki masalah dengan NIK maupun KK harap segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Kalau datanya tidak sinkron, pelanggan harus memperbaiki data di Dukcapil karena datanya bukan hanya untuk registrasi tetapi juga untuk keperluan lain," ujar Ramli di Jakarta, Rabu (28/2).
Kominfo juga telah melakukan kerja sama dengan operator dalam menindak pelanggan yang menyalahgunakan data. Jika hal itu terjadi, maka pelanggan yang bersangkutan harus melakukan registrasi ulang. "Tidak ada toleransi untuk pengaktifan nomor yang tidak semestinya," katanya. Terkait daerah terpencil, Ramli bilang, para pelanggan bisa melakukan registrasi secara kolektif di gerai-gerai operator terdekat.