KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah mendaftar ke sistem pemerintah untuk melindungi data masyarakat sebagai pelanggan sistem elektronik mereka. Menteri Kominfo Johnny G Platte menyebut saat ini ada sebanyak 9.414 penyelenggara sistem elektronik yang secara sah beroperasi di Indonesia dan berasal dari 5.600 PSE lokal dan global. “Seluruh PSE ini sudah sah dan legal, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat sudah bisa menggunakan itu,” terang Menteri Johnny pada awak media, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Kominfo Imbau PSE yang Mendaftar untuk Lindungi Data Masyarakat Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah mendaftar ke sistem pemerintah untuk melindungi data masyarakat sebagai pelanggan sistem elektronik mereka. Menteri Kominfo Johnny G Platte menyebut saat ini ada sebanyak 9.414 penyelenggara sistem elektronik yang secara sah beroperasi di Indonesia dan berasal dari 5.600 PSE lokal dan global. “Seluruh PSE ini sudah sah dan legal, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat sudah bisa menggunakan itu,” terang Menteri Johnny pada awak media, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).