KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya menghalau arus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Upaya itu dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa implementasi dari kebijakan tersebut akan dilakukan enam bulan setelah kebijakan ditandatangani. Baca Juga: Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk
Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya menghalau arus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Upaya itu dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa implementasi dari kebijakan tersebut akan dilakukan enam bulan setelah kebijakan ditandatangani. Baca Juga: Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk