KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membolehkan akses internet untuk dijual kembali melalui perjanjian jasa kerjasama dengan syarat pelaku usaha memerhatikan aspek hukumnya. Kominfo memperingatkan agar penjualan itu tidak melanggar hukum. Saat ini, tengah marak terjadi penjualan layanan internet dengan harga miring di berbagai wilayah di Indonesia. Namun yang menjadi perhatian banyak pelaku penjualan layanan internet ini diduga melakukannya secara ilegal. Analis kebijakan ahli muda Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Febran Suryawan, mengatakan pemerintah telah mengatur cara p enjualan akses internet dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kominfo Ingatkan Para Reseller Jasa Internet Agar Perhatikan Aspek Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membolehkan akses internet untuk dijual kembali melalui perjanjian jasa kerjasama dengan syarat pelaku usaha memerhatikan aspek hukumnya. Kominfo memperingatkan agar penjualan itu tidak melanggar hukum. Saat ini, tengah marak terjadi penjualan layanan internet dengan harga miring di berbagai wilayah di Indonesia. Namun yang menjadi perhatian banyak pelaku penjualan layanan internet ini diduga melakukannya secara ilegal. Analis kebijakan ahli muda Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Febran Suryawan, mengatakan pemerintah telah mengatur cara p enjualan akses internet dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.