KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sektor Penyiaran. Untuk meningkatkan PNBP tersebut, Kominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue). Ini masuk dalam usul Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2020. Baca Juga: BUMI dan Freeport Setor PNBP Terbesar
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, dengan usul tersebut maka PNBP dapat melejit. Pasalnya, pendapatan lembaga penyiaran bisa mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, sementara PNBP penyiaran selama ini hanya sekitar Rp 92 miliar.