KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran. Guna menggenjot PNBP tersebut, Kementerian Kominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk sekian persen dari pendapatan kotor (gross revenue). Wacana ini masuk dalam usul Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2020. Usulan ini tidak lepas dari masih minimnya PNBP dari sektor penyiaran. Pasalnya, pendapatan lembaga penyiaran berpotensi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, sementara PNBP penyiaran selama ini hanya sekitar Rp 92 miliar.
Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP dari sektor penyiaran, begini caranya Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk (SCMA, anggota indeks Kompas100) Gilang Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak Kemenkominfo. Sebab, ia mengatakan biasanya Kementerian Kominfo akan meminta masukan dan melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan. "Nanti dari pembahasan itu akan terlihat lebih detil formula dan skema peningkatan tersebut. Dari situ baru bisa diberi tanggapan. Kita tunggu saja," terang Gilang saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/11). Namun, Gilang berharap, pemerintah agar mempertimbangkan dengan seksama soal wacana kebijakan penetapan PNBP terhadap industri media. Menurutnya, skema pembayaran layanan di industri telekomunikasi dan penyiaran itu berbeda. Ia mencontohkan, untuk menikmati layanan selular maka masyarakat harus membayar ke operator atau penyelenggara layanan telekomunikasi.