KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran. Guna menggenjot PNBP tersebut, Kementerian Kominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk sekian persen dari pendapatan kotor (gross revenue). Wacana ini masuk dalam usul Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2020. Usulan ini tidak lepas dari masih minimnya PNBP dari sektor penyiaran. Pasalnya, pendapatan lembaga penyiaran berpotensi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, sementara PNBP penyiaran selama ini hanya sekitar Rp 92 miliar.
Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran. Guna menggenjot PNBP tersebut, Kementerian Kominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk sekian persen dari pendapatan kotor (gross revenue). Wacana ini masuk dalam usul Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2020. Usulan ini tidak lepas dari masih minimnya PNBP dari sektor penyiaran. Pasalnya, pendapatan lembaga penyiaran berpotensi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, sementara PNBP penyiaran selama ini hanya sekitar Rp 92 miliar.