KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga mengusulkan RUU Penyiaran untuk masuk Prolegnas tahun depan. Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, dari dua RUU tersebut, RUU Penyiaran akan menjadi inisiatif DPR sementara RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah. Baca Juga: Kementerian Kominfo menerima 77 aduan radikalisme ASN
Geryantika menjelaskan, RUU PDP merupakan RUU yang di-carry over dari periode sebelumnya, namun masih terdapat kendala. "Mudah-mudahan Desember ini draft RUU PDP sudah sampai di DPR," ujarnya, Senin (25/11). Sementara, untuk RUU Penyiaran sudah mulai dibahas sejak 2009 dan sudah menjadi inisiatif dari DPR. Tetapi, hingga saat ini draft RUU tersebut belum disampaikan ke pemerintah. Menurut Geryantika, pada periode 2014-2019, draft RUU Penyiaran sudah diselesaikan oleh komisi I. Namun, draft tersebut tak kunjung disampaikan oleh Badan Legislatif. Geryantika mengaku belum mengetahui apakah draft RUU Penyiaran yang sudah ada akan dilanjutkan kembali atau justru diulangi dari awal. Namun, dari draft yang sudah ada, Kominfo menilai aturan yang dimuat terlalu detail. "Kalau kita lihat draft komisi I itu terlalu detail, ada 169 pasal. Khawatirnya, kalau terlalu detail nanti ada perubahan-perubahan lagi di RUU Penyiaran ini. Kami berfikir lebih baik fleksibel. Detailnya nanti di peraturan pemerintah atau peraturan menteri saja," terang Geryantika.