Kominfo klaim sudah memblokir tayangan iklan rokok di 114 situs internet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya telah merespon permintaan Kementerian Kesehatan terkait larangan iklan rokok di internet. Hingga saat ini, sudah ada 114 alamat situs yang diblokir karena terindikasi menampilkan Iklan rokok tersebut.

"Kamis saya dapat surat Menkes (Nila F. Moeloek) dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU kesehatan yang memperagakan menampilkan wujud rokok, itu ada 114 URL," ungkap Rudiantara usai acara halal bihalal YLKI di Jakarta, Selasa (18/6).

Rudiantara melanjutkan, pihaknya akan rapat dengan Menkes Nila mengenai kriteria konten yang perlu diblokir.


Menurutnya, dari 114 tersebut tidak semuanya ditampilkan oleh produsen rokok, melainkan dari situs atau sosial media yang dimiliki individu.

"Saya minta rapat dengan Menkes, karena untuk bentuk iklan-iklannya seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok. Karena ada juga URL postingan individu di media sosial. Jadi kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya," jelasnya. 

Terkait perluasan pemblokiran iklan rokok tersebut, Rudiantara mengaku akan merapatkannya dengan Menkes Nila. Hal itu supaya pihaknya lebih tepat untuk menentukan URL mana yang perlu diblokir.

"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemkes," tandasnya.

YLKI mendukung 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, iklan rokok yang beredar di internet memang layak diblokir. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah itu perlu diambil guna melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

"Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. dan oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (13/6).

Menurut Tulus, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu. Apalagi saat ini terdapat lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, di antaranya adalah anak-anak dan remaja.

"Iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 juni 2019.

"Kami berharap saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja," tulis Nila dalam keterangan resmi, Rabu (12/6).

Surat tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Nila juga mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram serta permainan daring. (Ria Anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Kominfo Klaim Sudah Blokir Tayangan Iklan Rokok di 114 Situs Internet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi