KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube. Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah melihat atau memonitoring free to air, seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," ujar Geryantika di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/8), sebagaimana dikutip Antara. Baca Juga: KPI akan awasi konten YouTube, begini komentar Google Indonesia
Kominfo: KPI tak punya wewenang awasi Netflix dan YouTube
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube. Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah melihat atau memonitoring free to air, seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," ujar Geryantika di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/8), sebagaimana dikutip Antara. Baca Juga: KPI akan awasi konten YouTube, begini komentar Google Indonesia