KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, hari ini Selasa (10/04), kembali mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga. Dalam keterangan pers yang Kontan.co.id terima pada Selasa (10/04), surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan itu, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook. Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kominfo layangkan surat peringatan ke-2 ke Facebook
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, hari ini Selasa (10/04), kembali mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga. Dalam keterangan pers yang Kontan.co.id terima pada Selasa (10/04), surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan itu, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook. Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.