KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, aturan ini rencananya bakal mulai berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Baca Juga: Operator bakal berperan dalam penerapan IMEI
Kominfo: Masyarakat yang sudah terlanjur pakai ponsel ilegal tak perlu khawatir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, aturan ini rencananya bakal mulai berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Baca Juga: Operator bakal berperan dalam penerapan IMEI