Kominfo: Masyarakat yang sudah terlanjur pakai ponsel ilegal tak perlu khawatir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal. Kini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, aturan ini rencananya bakal mulai berlaku enam bulan setelah ditandatangani.

Baca Juga: Operator bakal berperan dalam penerapan IMEI


“Kira-kira Februari 2020 lah, sejak itu ponsel ilegal yang masuk tak akan bisa beroperasi. Paling buat kamera sama kalkulator saja,” katanya kepada Kontan.co.id pada Rabu (21/8).

Bagi masyarakat yang terlanjur memiliki ponsel ilegal, menurut Ferdinandus, tak perlu khawatir. Karena ponsel yang nantinya tidak bisa beroperasi merupakan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan itu berlaku pada Februari 2020.

Untuk ponsel ilegal yang sudah terlanjur dipakai, masyarakat hanya perlu meregistrasi IMEI-nya ke masing-masing operator seluler yang dipakainya.

Baca Juga: Daripada blokir IMEI, perbaiki sistem deteksi di hulu agar ponsel ilegal tak masuk

Dalam masa tenggang enam bulan sampai Februari 2020 nanti, Kominfo bersama operator seluler bakal melakukan sosialisasi terkait aturan IMEI tersebut.

Operator juga diwajibkan mengirimkan pesan notifikasi ke pemilik ponsel yang masuk ke daftar notifikasi atau daftar IMEI yang terindikasi sebagai IMEI yang memiliki permasalahan autentifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi