Kominfo Memberikan Peringatan Keras ke Platform Meta Terkait Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform Meta untuk membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot.

Menkominfo menyatakan penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius semua pihak.

"Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan komitmen serius semua pihak," tegasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).


Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen bersama dalam pemberantasan judi online. 

Baca Juga: Selama Tiga Bulan, Kementerian Kominfo Telah Blokir 425.506 Konten Judi Online

"Melalui komitmen tersebut, upaya takedown konten yang kami lakukan dapat saling melengkapi dengan upaya platform, sehingga penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal," jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

"Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Dalam teguran tersebut, pada intinya, saya meminta agar dalam waktu 1x24 jam, meta segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya," tuturnya. 

Menurut Menteri Budi Arie, Meta merespons dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan. Selanjutnya, Menkominfo mengapresiasi langkah konkret yang diambil Meta.

Baca Juga: OJK Pantau Iklan Fintech Ilegal dan Influencer yang Promosikan Judi Online

"Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan Meta," jelasnya. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemberantasan judi online akan terus menerus dilakukan secara tegas dan serius. 

"Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .