KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya PT Internux. Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini masih memberikan kesempatan bagi dua anak usaha Lippo Group ini menunaikan pembayaran sesuai proposal yang diajukannya. "Kalau dari proposal yang diajukan, cicilan pertama mereka akan dibayar Desember ini, nah kita menunggu apakah mereka akan membayar atau tidak," ujar Pelaksana tuga (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/12). Utang First Media dan Internux berasal dari tunggakan biaya penggunaan IPFR 2,3 Ghz 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.
Kominfo menanti First Media (KBLV) bayar cicilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya PT Internux. Kementerian yang dikomandoi Rudiantara ini masih memberikan kesempatan bagi dua anak usaha Lippo Group ini menunaikan pembayaran sesuai proposal yang diajukannya. "Kalau dari proposal yang diajukan, cicilan pertama mereka akan dibayar Desember ini, nah kita menunggu apakah mereka akan membayar atau tidak," ujar Pelaksana tuga (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/12). Utang First Media dan Internux berasal dari tunggakan biaya penggunaan IPFR 2,3 Ghz 2016-2017. First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.