JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nomor protokol internet. Uji publik RPM tersebut telah dimulai sejak 6 Oktober 2014 lalu. Dalam RPM tersebut, Kominfo berencana untuk mengambil alih peranan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai pengatur nomor IP. Hal itu membuat APJII merasa keberatan, sebab selama ini merekalah yang mendapatkan mandat dari IDNIC (Indonesia Network Information Center) sebagai pemilik otoritas pemberian domain dan alamat IP.
Kominfo mendadak ingin atur penomoran IP
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nomor protokol internet. Uji publik RPM tersebut telah dimulai sejak 6 Oktober 2014 lalu. Dalam RPM tersebut, Kominfo berencana untuk mengambil alih peranan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai pengatur nomor IP. Hal itu membuat APJII merasa keberatan, sebab selama ini merekalah yang mendapatkan mandat dari IDNIC (Indonesia Network Information Center) sebagai pemilik otoritas pemberian domain dan alamat IP.