Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi (Kominfo) tengah menyiapkan aturan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal. Salah satunya adalah Kementerian dengan menyiapkan sistem tersebut. Hal itu dengan cara menyesuaikan nomor IMEI dengan nomor ponsel.

Menteri Komunikasi Rudiantara mengatakan, tujuannya pembuatan beleid tersebut adalah untuk mitigasi. "Membatasi masuknya barang dari luar ke dalam negeri secara ilegal," ujarnya saat membuka talkshow membedah potensi kerugian konsumen, industri, negara akibat ponsel black market dan solusinya, Jumat (2/8). 

Baca Juga: Menkominfo Rudiantara sebut pendapatan negara hilang triliunan akibat ponsel ilegal


IMEI merupakan nomor identitas bagi ponsel. Nantinya bila ponsel termasuk pada ponsel ilegal tidak akan bisa beroperasi menggunakan nomor operator Indonesia.

Sejumlah kerugian dapat ditimbulkan dari masuknya ponsel ilegal. Salah satu kerugian yang besar adalah berkaitan dengan pendapatan negara. "Tata niaga yang bagus tidak kehilangan peluang dalam menerapkan kebijakan fiskal," terang Rudiantara.

Baca Juga: India, China dan Prancis dukung counter proposal Indonesia terkait DFFT di G20

Selain itu, kehadiran ponsel ilegal juga berdampak pada investasi di Indonesia. Ponsel yang masuk secara ilegal tidak melalui pemeriksaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sementara ponsel yang diproduksi di Indonesia harus memenuhi ketentuan TKDN 30%. Hal itu akan merugikan produsen ponsel Indonesia termasuk komponen perangkat ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli