KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menyusul dugaan bocornya data 279 penduduk Indonesia, Kementerian Kominfo memanggil Direksi BPJS Kesehatan. Pemanggilan sebagai langkah penelusuran atas dugaan bocornya 279 juta data penduduk Indonesia yang dijual oleh akun Kotz di forum hacker (Raid Forums) di internet yang diduga dari BPJS Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Jumat (21/5) menyebut, langkah ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hari ini Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019," ujarnya, Jumat (21/5).
Baca Juga: 279 juta data penduduk Indonesia dari NIK sampai gaji dijual murah di Raid Forum Kominfo memanggil direksi BPJS Kesehatan berdasarkan beberapa instrumen dalam data yang diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan, seperti Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan. Kotz, dalam Raid Forums sejak 12 Mei mengaku memiliki 279 data penduduk Indonesia. Data tersebut mencakup penduduk Indonesia yang saat ini masih hidup hingga yang telah meninggal dunia. Ia menjual dengan harga 0,15 BTC atau US$ 6.000. Untuk validasi kesahihan data, Kotz memberikan sampel data pribadi secara cuma-cuma untuk diunduh pengguna internet sebanyak 1 juta. Data yang dijual oleh kotz berisi KTP, gaji, nomor telepon, alamat, dan email. Ada pula 20 juta data yang dilengkapi foto personal penduduk Indonesia.
Baca Juga: Kominfo lakukan investigasi kebocoran data penduduk, ini hasilnya Ada tiga link atau tautan lokasi download yang diberikannya yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Kominfo telah melakukan take down terhadap link-link bayfiles dan mega.nz, sementara link anonfiles masih dalam proses take down hingga berita ini diturunkan. Dedy mengatakan, sudah menjadi kewajiban untuk para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami gangguan atau kebocoran data, untuk melapor kepada Kominfo.
PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. Selain itu, “PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Viral unggahan dugaan data penduduk bocor, BPJS Kesehatan tengah telusuri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana