Kominfo panggil direksi Bri Life terkait data 2 juta nasabah yang diduga bocor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini media sosial ramai memperbincangkan terkait dugaan bocornya 2 juta data nasabah BRI Life. Menanggapi hal tersebut, Pada hari Rabu, (28/7), Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi. 

Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo memaparkan hal-hal yang menjadi hasil pertemuan tersebut yaitu, terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.


"BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life. BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang," kata Dedy dalam siaran pers, Kamis (29/7).

Baca Juga: Ada dugaan kebocoran data, BRI Life jamin keamanan polis nasabah

Dedy menyampaikan, kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.    

Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. "Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini," ujar Dedy.

Selanjutnya: Meski pandemi, aset investasi industri asuransi jiwa terus bertumbuh di pasar modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .