Kominfo pangkas proses sertifikasi ponsel anyar



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana memangkas proses sertifikasi postel. Intinya, prosedur produk ponsel yang masuk ke Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi postel akan dipangkas agar lebih efisien dan efektif. Aturan ini targetnya akan terealisasikan pada Januari 2017.

Noor Izza, Sekertaris Direktorat Jendral Aptika Kominfo mengatakan, hal ini dilakukan karena pada aturan yang diterapkan sekarang membutuhkan waktu yang panjang. Sedangkan makin banyak produk ponsel baru yang berdatangan. Langkah sertifikasi ini ada empat tahap utama. Pertama, perusahaan ponsel mengajukan izin perangkat dan sertifikat ke Kominfo. Kedua, Kominfo melakukan proses uji kelayakan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Ketiga, dari uji coba tersebut akan menghasilkan laporan laboratuarium berupa dokumen yang akan disamakan dengan strandar yang dipasang oleh Kominfo. Keempat, setelah dinyatakan layak, barulah ponsel tersebut legal dipasarkan.


Nah, nantinya bila aturan proses postel tersebut dihapuskan, uji coba kelayakan sepenuhnya akan diserahkan kepada perusahaan ponsel terkait. “Pabrikan perangkat ponsel yg sudah established pasti memiliki hasil uji yang dapat dipercaya baik oleh lab sendiri atau lab lain, test report tersebut dapat menjadi dasar pengajuan sertifikasi,” tutur Noor.

Proses baru ini akan menghilangkan sebagian proses lama yang diharapkan bisa menghemat anggaran, meski Noor belum bisa membeberkan detilnya. "Efisiensi ini lebih difokuskan pada pelayanan yang jauh lebih cepat, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar," katanya. 

Adrie Suhadi, Country Lead PT Lenovo Indonesia bilang, dengan efektivitas sertifikasi Postel, masyarakat bisa lebih awal menikmati teknologi terkini dibandingkan negara-negara lain. Selama ini Indonesia selalu terlambat dua bulan hingga tiga bulan.

Meski proses uji coba dibebankan ke setiap perusahaan ponsel, Andrie belum tahu dampak terhadap finansial perusahaan. Sebab belum jelas juklak dan perubahan biaya sertifikasi ini. Yang jelas, penyederhanaan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap waktu proses sertifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini