JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana memangkas proses sertifikasi postel. Intinya, prosedur produk ponsel yang masuk ke Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi postel akan dipangkas agar lebih efisien dan efektif. Aturan ini targetnya akan terealisasikan pada Januari 2017. Noor Izza, Sekertaris Direktorat Jendral Aptika Kominfo mengatakan, hal ini dilakukan karena pada aturan yang diterapkan sekarang membutuhkan waktu yang panjang. Sedangkan makin banyak produk ponsel baru yang berdatangan. Langkah sertifikasi ini ada empat tahap utama. Pertama, perusahaan ponsel mengajukan izin perangkat dan sertifikat ke Kominfo. Kedua, Kominfo melakukan proses uji kelayakan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Ketiga, dari uji coba tersebut akan menghasilkan laporan laboratuarium berupa dokumen yang akan disamakan dengan strandar yang dipasang oleh Kominfo. Keempat, setelah dinyatakan layak, barulah ponsel tersebut legal dipasarkan.
Kominfo pangkas proses sertifikasi ponsel anyar
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana memangkas proses sertifikasi postel. Intinya, prosedur produk ponsel yang masuk ke Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi postel akan dipangkas agar lebih efisien dan efektif. Aturan ini targetnya akan terealisasikan pada Januari 2017. Noor Izza, Sekertaris Direktorat Jendral Aptika Kominfo mengatakan, hal ini dilakukan karena pada aturan yang diterapkan sekarang membutuhkan waktu yang panjang. Sedangkan makin banyak produk ponsel baru yang berdatangan. Langkah sertifikasi ini ada empat tahap utama. Pertama, perusahaan ponsel mengajukan izin perangkat dan sertifikat ke Kominfo. Kedua, Kominfo melakukan proses uji kelayakan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Ketiga, dari uji coba tersebut akan menghasilkan laporan laboratuarium berupa dokumen yang akan disamakan dengan strandar yang dipasang oleh Kominfo. Keempat, setelah dinyatakan layak, barulah ponsel tersebut legal dipasarkan.