KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diperpanjang hingga lima hari ke depan. Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tenggat waktu pendaftaran PSE sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 kemarin. Dan pada hari ini kominfo telah mulai memberlakukan sangsi tahap pertama, yaitu surat teguran. Plt. Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Teguh Arifiadi, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari ini, Kamis (21/7/2022).
"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh dalam konferensi pers, Kamis (21/7). Merespons kebijakan ini, Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarsahah Fikarnno menilai keputusan kominfo untuk memperpanjang pendaftaran PSE adalah keputusan tepat. Baca Juga: Kominfo Ultimatum PSE Ini untuk Segera Daftar atau Diblokir “Ini justru dilihat suatu keputusan yang bijak, karena dilihat masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang ini, begitu pula dengan aplikator yang mungkin tidak siap,” tutur Dave pada Kontan.co.id, Kamis malam. Menurutnya, pemutusan PSE secara langsung juga akan berdampak pada masyarakat. Sementara kata dia banyak juga PSE dengan trafic besar yang belum mendaftar. Masyarakat perlu waktu untuk migrasi pada aplikasi baru. Namun meski begitu, dalam waktu lima hari ini kata Dave, Kominfo harus lebih agresif dengan sikapnya kepada para PSE yang belum mendaftar.