KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi memblokir aplikasi e-commerce asal China, Temu, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terancam oleh persaingan produk asing. Sebelum resmi memblokir aplikasi tersebut, saat ditemui di kawasan Jakarta Timur usai peresmian JST1 sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemblokiran Temu sebagai upaya untuk mengurangi potensi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi Arie dalam keterangan resminya di kantor Kominfo, di Jakarta, Rabu (9/10).
Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi memblokir aplikasi e-commerce asal China, Temu, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terancam oleh persaingan produk asing. Sebelum resmi memblokir aplikasi tersebut, saat ditemui di kawasan Jakarta Timur usai peresmian JST1 sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemblokiran Temu sebagai upaya untuk mengurangi potensi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi Arie dalam keterangan resminya di kantor Kominfo, di Jakarta, Rabu (9/10).