KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor. Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler. Belakangan, Kementerian Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.
Kominfo restui data registrasi di pihak ketiga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi ulang kartu prabayar ponsel terus bergulir. Pembatasan maksimal tiga SIM card bagi pelanggan dan keamanan data pribadi pengguna masih terus memantik kegaduhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor ponsel untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kominfo tak melarang pelanggan memiliki lebih dari tiga nomor. Tapi, jika memiliki lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai penyedia operator seluler. Belakangan, Kementerian Kominfo memberikan izin ke distributor dan outlet terlibat dalam proses registrasi, terutama untuk kartu keempat.