JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur aplikasi dan konten yang berada di jaringan internet atau over the top (OTT). Produk hukum ini dikeluarkan sementara menanti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika keluar. “Surat edaran tersebut ditujukan kepada para penyelenggara layanan aplikasi dan/atau konten internet (over the top). Juga kepada penyelenggara telekomunikasi,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnterian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya, Kamis (31/3). Salah satu poin menyebutkan, layanan OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing. Dengan catatan, mereka wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Kominfo rilis aturan aplikasi dan konten internet
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur aplikasi dan konten yang berada di jaringan internet atau over the top (OTT). Produk hukum ini dikeluarkan sementara menanti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika keluar. “Surat edaran tersebut ditujukan kepada para penyelenggara layanan aplikasi dan/atau konten internet (over the top). Juga kepada penyelenggara telekomunikasi,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnterian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya, Kamis (31/3). Salah satu poin menyebutkan, layanan OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing. Dengan catatan, mereka wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.