Kominfo rumuskan aturan sertifikat akun medsos



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Twitter dan Facebook untuk membuat layanan sosial media menjadi lebih secure, safe, dan trusted. Pasalnya, aktivitas di dunia internet sangat membutuhkan ketiga hal tersebut. Salah satu yang akan diperangi yakni informasi palsu (hoax).

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo menyatakan, kerja sama dengan dua pemain over the top (OTT) tersebut juga untuk meningkatkan service level. Salah satu penunjangnya, yakni dengan mengeluarkan Certificated Authority kepada akun sosial media yang menginginkan.

Pemerintah menyadari pentingnya hal itu, lantaran pertumbuhan pengguna internet sangat tajam. "Misalnya saja bila perlu transaksi dengan aman, maka akun bisa memiliki Certificated Authority," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu, saat paparan di Kominfo Jakarta, Rabu (22/2).


Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memiliki satu akun tunggal yang disebut sebagai public key infrastructure. Nah, nantinya, sistem tersebut akan diselaraskan dengan Certificated Authority. Sehingga akun media sosial yang sudah terdaftar bisa bertransaksi dengan aman. "Ini sangat dibutuhkan oleh e-commerce, agar lebih menjamin transaksi," terangnya.

Kominfo mengaku, tahun lalu, sudah melakukan uji coba dengan mengeluarkan 12.000 sertifikat di kalangan pegawai pemerintahan. Sementara untuk tahun ini, Kominfo berharap bisa menerapkan sebanyak 1 juta sertifikat di kalangan pemerintahan.

Tahun ini, Kominfo menyusun kebijakan mengenai public key infrastructure tersebut. Sedangkan untuk tahun depan, kebijakan ini sudah bisa diterapkan oleh publik. "Karena ini sangat ditunggu-tunggu e-commerce. Transaksi bisa lebih terjamin, dengan adanya sertifikat ini," ujarnya.

Dia menyatakan, sertifikat ini tidak diwajibkan kepada setiap akun media sosial. Hanya saja, membidik mereka yang ingin meningkatkan kepercayaan dalam bertransaksi. Selain itu, adanya sertifikat itu juga memudahkan mereka dalam bertransaksi elektronik dengan perbankan. Untuk itu, menurutnya perlu literasi kepada semua pihak dalam mendapatkan pemahaman itu.

Sementara itu, terkait dengan pemblokiran akun, pemerintah menyatakan tak bisa memblokir bila tidak ada pelapor. Pemerintah baru bisa menyatakan pemblokiran, bila akun tersebut terbukti merugikan. Sebab, tanpa adanya laporan dan bukti kerugian, akun media sosial akan tetap bisa digunakan. Oleh sebab itu, Kominfo akan merevisi Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

Revisi tersebut ditujukan agar aturan yang mengikat mengenai pemblokiran bisa lebih detail.Sehingga konten pelanggaran bisa terdata secara pasti. "Kemarin hanya sebut konten pornografi dan konten negatif lainnya. Nah, yang lainnya ini apa perlu didetailkan," tambahnya.

Kominfo akan menindaklajut kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan masukan terlebih dahulu. Pemerintah menargetkan aturan ini bisa diterapkan pada Agustus atau September tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini