KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) untuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) masih tahap finaliasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menargetkan, SE tersebut akan rampung pada akhir tahun ini untuk segera di sahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. "Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," ungkap Nazar dalam keteranganya, Kamis (14/12),
Baca Juga: Popularitas ChatGPT Ternyata Mengancam Pekerja Lepas alias Freelance lo! Nezar mengatakan, SE ini akan berisi ihwal panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI. SE ini juga akan dilakukan evalusi bertahap untuk dijadikan batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. Nazar menegaskan bahwa Indonesia sendiri memang masih belum memiliki aturan khusus terkait AI ini. Namun demikian, menurutnya dampak pemanfaatan AI ini masih bisa diakomodasi melalui regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasi Elektronik (PTSE). "Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," tandasnya. Baca Juga: Nilai Transaksi Digital Diramal Tembus Rp 71.584 Triliun pada Tahun Depan