KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengambil tindakan tegas, menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Mengacu UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO) Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Heru Sutadi, Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun menurut dia, tetap harus berizin. “Periznan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” tegas Heru, yang juga pengamat telekomunikasi, Dengan memiliki izin, jelas siapa penanggungjawab, nama perusahaan, alamat , nomor pengaduan atau jika ada kendala mengadu ke mana. Heru mengaku banyak mendengar keluhan misalnya jika hujan layanan byar pet dan kalau terkendala sulit menghubungi penangungjawab layanan tersebut. Baca Juga: Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya, Kamis (18/4). Mahalnya tarif internet Indonesia dituding menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia itu dari sisi harga, Lalu ada basis kuota dan basis kecepatan. Pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka. Tapi kualitas selalu dipantau regulator. Sementara yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal. “Karena ilegal, kualitas jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem jangan harap cepat dapat diatasi,” jelas Heru. Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward menyatakan, sebenarnya tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat. "Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu edukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke ISP," ujar Ian Josef.