KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengambil tindakan tegas, menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Mengacu UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO) Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik
Kominfo Segera Tertibkan RT/RW Net, Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengambil tindakan tegas, menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Mengacu UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO) Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik