JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan kembali kisruh aturan aplikasi pemasaran taksi ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). Sementara pelaksanaannya diaerahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Biar bagaimanapun, ini sektor perhubungan. Regulator dan pengambil kebijakannya adalah Kemenhub. Pelaksananya Dinas Perhubungan DKI," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kominfo, Selasa (22/3). Rudiantara tidak menjawab tegas soal keputusannya mengenai pemblokiran. Dia tidak menyebutkan apakah pemerintah akan memblokir sementara hingga GrabCar dan Uber memenuhi seluruh aturan.
Kominfo serahkan kisruh taksi online ke Kemhub
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan kembali kisruh aturan aplikasi pemasaran taksi ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). Sementara pelaksanaannya diaerahkan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Biar bagaimanapun, ini sektor perhubungan. Regulator dan pengambil kebijakannya adalah Kemenhub. Pelaksananya Dinas Perhubungan DKI," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kominfo, Selasa (22/3). Rudiantara tidak menjawab tegas soal keputusannya mengenai pemblokiran. Dia tidak menyebutkan apakah pemerintah akan memblokir sementara hingga GrabCar dan Uber memenuhi seluruh aturan.