KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang sistem yang akan mengantisipasi munculnya data atau pemakaian data kependudukan tidak valid saat proses registrasi kartu prabayar telepon selular. Antisipasi ini dilakukan karena di lapangan muncul dugaan pelanggan bisa memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara sembarangan, tapi registrasi tetap berhasil. Hal ini membuat resah masyarakat. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada operator telekomunikasi membuat fitur pengecekan registrasi.
"Jadi mereka yang sudah melakukan registrasi bisa cek ke masing-masing operator NIK mereka sudah dipakai berapa kali," kata Rudiantara, Kamis (16/11). Kominfo berjanji fitur tersebut akan selesai pada akhir bulan ini. Menurut Ketut Prihadi, Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), fitur pengecekan data NIK dan KK ditargetkan selesai pada 20 November 2017. Untuk sistem
unreg belum bisa dipastikan. "Tapi bisa dibicarakan sekaligus dalam pembahasan fitur cek nomor kependudukan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/11). Prihadi menjelaskan, dengan adanya fitur pengecekan NIK dan KK yang sedang dikembangkan oleh operator, tidak berarti meniadakan sistem
unreg yang sempat dibahas sebelumnya. "Fitur
unreg akan dipertimbangkan mekanismenya karena harus bisa menjamin, yang meminta
unreg harus benar-benar pelanggan dan datanya tercatat," ujarnya. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tidak mungkin registrasi dilakukan jika NIK dan KK yang didaftarkan tidak satu paket. "Kalau registrasi itu berhasil, berarti NIK dan KK itu satu pasangan. Kalau tidak satu pasangan, dipastikan tidak bisa," tegasnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (16/11). Zudan menuturkan, jika ada pihak yang registrasi menggunakan NIK dan KK orang lain dipastikan dalam satu paket dan berhasil itu termasuk menyalahgunakan.
Direktur Utama Smartfren, Merza Fachys menambahkan, operator akan menyediakan server dan semua data pelanggan akan disimpan untuk keperluan pengecekan registrasi. Nantinya, pelanggan bisa mengecek kembali NIK dan KK melalui fitur tersebut. "Jadi semisal pelanggan menggunakan nomor Smartfren dan menggunakan fitur yang disediakan oleh Smarfren, dia tinggal memasukkan nomor ponsel," terangnya. Untuk pelanggan yang menggunakan nomor operator lain tapi melakukan pengecekan dengan fitur Smartfren, tahapannya adalah dengan memasukkan nomor NIK atau KK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dessy Rosalina