KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Lewat Perpres itu, Pemerintah memadukan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dengan menyediakan infrastruktur digital. “Kominfo siap melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional sebagaimana amanat Perpes 82 Tahun 2023. Termasuk melalui dukungan infrastruktur digital yang ada, termasuk jaringan pita lebar dan Pusat Data Nasional," ungkapnya dalam pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (03/01/2024).
Kominfo Siapkan Infrastruktur Percepat Transformasi Digital Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Lewat Perpres itu, Pemerintah memadukan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dengan menyediakan infrastruktur digital. “Kominfo siap melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional sebagaimana amanat Perpes 82 Tahun 2023. Termasuk melalui dukungan infrastruktur digital yang ada, termasuk jaringan pita lebar dan Pusat Data Nasional," ungkapnya dalam pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (03/01/2024).