JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur aktivitas over the top (OTT) internasional di Indonesia. Surat edaran ini diterbitkan seraya menunggu Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten Melalui Internet dirampungkan. "Akhir bulan ini kami keluarkan surat edarannya. Nanti saya unggah di situs Kominfo," janji Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Sindo, Jakarta, Senin (28/3).
Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur aktivitas over the top (OTT) internasional di Indonesia. Surat edaran ini diterbitkan seraya menunggu Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten Melalui Internet dirampungkan. "Akhir bulan ini kami keluarkan surat edarannya. Nanti saya unggah di situs Kominfo," janji Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Sindo, Jakarta, Senin (28/3).