KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus berupaya memblokir konten judi online. Tercatat, hingga Agustus 2022 rata-rata konten judi online yang telah diblokir sebanyak 118.320 konten. Tercatat, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Langkah pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Kominfo Sudah Blokur 118.320 Konten Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus berupaya memblokir konten judi online. Tercatat, hingga Agustus 2022 rata-rata konten judi online yang telah diblokir sebanyak 118.320 konten. Tercatat, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Langkah pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.