JAKARTA. Aturan Menteri Keuangan tentang kewajiban lapor data kartu kredit berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut Kemkominfo, kebijakan tadi bertentangan hak asasi manusia, karena memungkinkan data pribadi bisa diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan. Data kartu kredit dianggap sebagaiĀ informasi pribadi, di mana tidak sembarang pihak memilikinya, termasuk pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016, disebutkan bahwa data kartu kredit merupakan salah satu data yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak. Nah, untuk memastikan data kartu kredit tetap milik pribadi, Kemkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pribadi.
Kominfo susun RUU perlindungan data kartu kredit
JAKARTA. Aturan Menteri Keuangan tentang kewajiban lapor data kartu kredit berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut Kemkominfo, kebijakan tadi bertentangan hak asasi manusia, karena memungkinkan data pribadi bisa diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan. Data kartu kredit dianggap sebagaiĀ informasi pribadi, di mana tidak sembarang pihak memilikinya, termasuk pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016, disebutkan bahwa data kartu kredit merupakan salah satu data yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak. Nah, untuk memastikan data kartu kredit tetap milik pribadi, Kemkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pribadi.