KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menagih utang kepada produsen modem BOLT, PT Internux yang tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Kami mendaftarkan tagihan totalnya sekitar Rp 463 miliar," kata Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada Kontan.co.id disela rapat pencocokan utang atawa verifikasi PKPU Internux, Rabu (17/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tagihan yang didaftarkan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang belum dibayarkan Internux sejak 2016 hingga 2018. Internux sendiri telah mendapat izin penggunaan frekuensi tadio sejak 2009.
Kominfo tagih utang produsen BOLT Rp 463 miliar dalam PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menagih utang kepada produsen modem BOLT, PT Internux yang tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Kami mendaftarkan tagihan totalnya sekitar Rp 463 miliar," kata Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo kepada Kontan.co.id disela rapat pencocokan utang atawa verifikasi PKPU Internux, Rabu (17/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tagihan yang didaftarkan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang belum dibayarkan Internux sejak 2016 hingga 2018. Internux sendiri telah mendapat izin penggunaan frekuensi tadio sejak 2009.