Jakarta. PT Corbec Communication mengaku rugi besar terkait tidak segara dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT oleh Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Dengan putusan ini, seharusnya Corbec mendapatkan izin frekuensi untuk Mobile 2.5 GHz atau dibawahnya (2.3 GHz) dengan pita lebar 60 MHz dan untuk frekuensi fixed 3.5 GHz. Operator ini sebelumnya bermain sebagai operator BWA di frekuensi 3,5 GHz. Yanuar Muhammad Irwan Direktur PT Corbec Communication mengaku ekspansi bisnis perusahaannya mandek dan tertinggal dengan perusahaan Telekomunikasi lainnya. "Rencananya kami akan membangun jaringan 4G LTE Advan, saya harap Menteri bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga kami bisa bersaing," katanya di kantor Ombusdman RI, Senin (27/6). Yanuar mengaku, sebelum adanya rekomendasi Ombusdman perusahaan dan Kemkominfo pernah bertemu untuk membahas putusan PTUN tersebut, sayangnya hasilnya nihil.
Kominfo tak jalankan putusan, Corbec merugi
Jakarta. PT Corbec Communication mengaku rugi besar terkait tidak segara dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT oleh Menteri Komunikasi dan Informasi RI. Dengan putusan ini, seharusnya Corbec mendapatkan izin frekuensi untuk Mobile 2.5 GHz atau dibawahnya (2.3 GHz) dengan pita lebar 60 MHz dan untuk frekuensi fixed 3.5 GHz. Operator ini sebelumnya bermain sebagai operator BWA di frekuensi 3,5 GHz. Yanuar Muhammad Irwan Direktur PT Corbec Communication mengaku ekspansi bisnis perusahaannya mandek dan tertinggal dengan perusahaan Telekomunikasi lainnya. "Rencananya kami akan membangun jaringan 4G LTE Advan, saya harap Menteri bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga kami bisa bersaing," katanya di kantor Ombusdman RI, Senin (27/6). Yanuar mengaku, sebelum adanya rekomendasi Ombusdman perusahaan dan Kemkominfo pernah bertemu untuk membahas putusan PTUN tersebut, sayangnya hasilnya nihil.